ALLEGATION OF RESEARCH MISCONDUCT
Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian
Jurnal Nizhamiyah berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan tanggung jawab etis dalam seluruh proses penelitian dan publikasi di bidang Pendidikan Dasar. Jurnal tidak menoleransi pelanggaran etika penelitian yang dapat merusak kepercayaan terhadap hasil penelitian, proses penerbitan ilmiah, maupun komunitas akademik.
Kebijakan ini mengatur penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan naskah yang diajukan maupun artikel yang telah diterbitkan oleh Jurnal Nizhamiyah.
1. Bentuk Dugaan Pelanggaran Penelitian
Dugaan pelanggaran etika penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:
- Fabrikasi data (Fabrication): Membuat data, hasil observasi, wawancara, atau temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
- Falsifikasi data (Falsification): Memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau menyajikan data dan hasil penelitian secara menyesatkan.
- Plagiarisme (Plagiarism): Menggunakan gagasan, teks, data, atau karya pihak lain tanpa pengakuan atau atribusi yang semestinya.
- Publikasi ganda (Duplicate Publication): Mengirimkan atau menerbitkan substansi artikel yang sama pada lebih dari satu publikasi tanpa pengungkapan dan persetujuan yang sesuai.
- Pelanggaran kepengarangan: Mencantumkan penulis yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, menghilangkan pihak yang berhak menjadi penulis, atau memanipulasi kontribusi penulis.
- Pelanggaran etika penelitian: Melaksanakan penelitian tanpa persetujuan, izin, atau perlindungan yang diperlukan, khususnya penelitian yang melibatkan peserta didik, guru, sekolah, atau data pribadi.
- Manipulasi proses publikasi: Memanipulasi proses penelaahan sejawat, memberikan informasi palsu kepada editor, atau melakukan tindakan lain yang merusak integritas penerbitan.
- Penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI): Menggunakan AI untuk menghasilkan data atau referensi fiktif, memalsukan hasil penelitian, menyamarkan plagiarisme, atau melakukan praktik lain yang melanggar etika publikasi.
Kesalahan metodologis atau perbedaan interpretasi ilmiah tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran. Penilaian harus mempertimbangkan bukti, konteks, tingkat kesalahan, dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian serius.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi pendidikan, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Laporan harus disampaikan kepada dewan editor Jurnal Nizhamiyah melalui saluran komunikasi resmi jurnal dan, sejauh memungkinkan, disertai informasi berikut:
- Identitas atau informasi bibliografis naskah atau artikel yang dilaporkan.
- Uraian mengenai dugaan pelanggaran.
- Bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
- Informasi tambahan yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Jurnal akan mempertimbangkan setiap laporan secara objektif dan berdasarkan bukti yang tersedia. Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal.
3. Prosedur Pemeriksaan
Jurnal Nizhamiyah akan menangani dugaan pelanggaran melalui tahapan berikut:
- Penerimaan dan pencatatan laporan: Editor mencatat laporan dan informasi pendukung yang diterima.
- Pemeriksaan awal: Editor menilai apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti dan berada dalam lingkup kewenangan jurnal.
- Pengumpulan informasi: Jika diperlukan, editor meminta klarifikasi kepada penulis atau pihak terkait serta memeriksa dokumen, data, dan bukti yang relevan.
- Kesempatan untuk memberikan tanggapan: Pihak yang dilaporkan diberi kesempatan yang wajar untuk menjelaskan atau menanggapi dugaan tersebut.
- Evaluasi dan konsultasi: Editor menilai bukti secara proporsional dan, apabila diperlukan, berkonsultasi dengan editor lain, ahli independen, atau institusi terkait.
- Keputusan dan tindak lanjut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, editor menentukan tindakan yang sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan etika publikasi jurnal.
Jurnal membedakan pemeriksaan editorial terhadap integritas publikasi dari investigasi formal yang menjadi kewenangan institusi penelitian atau lembaga berwenang. Apabila kasus memerlukan penyelidikan formal di luar kewenangan jurnal, editor dapat merujuk atau menyampaikan persoalan tersebut kepada institusi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Perlindungan Kerahasiaan dan Keadilan
Jurnal Nizhamiyah akan menangani laporan secara adil, independen, dan rahasia sejauh memungkinkan. Informasi mengenai pelapor, pihak yang dilaporkan, serta dokumen pemeriksaan hanya akan dibagikan kepada pihak yang memerlukannya untuk menangani kasus, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum dan etika yang berlaku.
Pelaporan dengan itikad baik tidak boleh menjadi dasar untuk melakukan intimidasi atau tindakan balasan terhadap pelapor. Pada saat yang sama, jurnal tidak akan menganggap suatu pihak bersalah sebelum bukti dan tanggapan yang relevan dievaluasi secara wajar.
Jurnal tidak akan memublikasikan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai fakta. Informasi mengenai kasus hanya akan diumumkan apabila diperlukan untuk menjaga integritas rekam publikasi atau memenuhi kewajiban yang berlaku.
5. Tindakan Editorial
Apabila dugaan pelanggaran terbukti atau ditemukan masalah serius terhadap integritas publikasi, Jurnal Nizhamiyah dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggaran:
- Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah.
- Menolak naskah yang masih dalam proses pen



