URGENSI USHUL FIQH BAGI PERMASALAHAN FIQH YANG DINAMIS

Auffah Yumni

Abstract


Syariat Islam, ruang lingkupnya mencakup segala aspek kehidupan manusia. Sejak periode awal sejarah Islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam. Aturan-aturan ini, pada esensinya, bersifat religius. Oleh karena itu, dalam pembinaan dan pengembangannya, selalu diupayakan berdasarkan kepada al-Qur’an, sebagai wahyu Illahi yang terakhir, yang pengaplikasiannya untuk sebagian besar dicontohkan dan dioperasionalkan oleh sunnah Rasulullah saw. Dalam perkembangan selanjutnya,  ini kemudian dipahami oleh umat Islam melalui metode ijtihad untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang timbul dalam masyarakat. Ijtihad inilah yang kemudian melahirkan fiqh. Keterbutuhan fiqh terhadap ushul fiqh senantiasa tidak akan pernah padam, karena masyarakat senantiasa bergerak dinamis sesuai situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda dan Ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbath hukum


Full Text:

XML


DOI: http://dx.doi.org/10.30821/niz.v9i2.552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING