POLITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Abstract
Politik kebijakan pemerintah tentang Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional yaitu diakuinya lembaga – lembaga Pendidikan Islam mulai dari tingkat PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) hingga Perguruan Tinggi Islam. Pengakuan itu sudah dimulai sejak dikeluarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1954, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan puncaknya disahkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kata – Kata Kunci : Politik , Kebijakan Pemerintah, Pendidikan Nasional
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Khoirul Fata, “Anak Tiri Itu Bernama Madrasah,”Dalam Harian Republika, (28 Pebruari 2006).
“DPR Persoalkan Sikap Anti Madrasah Mendagri,” Dalam Harian Republika, (21 Pebruari, 2006).
Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.
Tabrani Yunus, “Dosa Pemerintah Terhadap Madrasah,”Dalam Harian Republika, (24 Oktober 2001).
M. Sirozi, Politik Pendidikan, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
------------, Politik Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Leiden-Jakarta: INIS, 2004.
Prudensius Maring, “Kekuasaan Dan Tragedi Pendidikan,” Dalam Harian Kompas (24 Agustus 2007).
Syafaruddin, Efektivitas Kebijakan Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Jakarta: LP3ES, 1985.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/taz.v10i1.1017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 TAZKIYA
Tazkiya: Jurnal Pendidikan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Jl. Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate.