PEMBINAAN REMAJA DALAM MENGATASI PERKAWINAN ANAK DI KECAMATAN SARONGGI SUMENEP MADURA
Abstract
Perkawinan anak di Madura, khususnya di Kecamatan Saronggi, merupakan fenomena kompleks yang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan rendahnya pengetahuan remaja, tetapi juga oleh pemahaman keagamaan yang eksoteris, patriarkal, serta konstruksi sosial gender yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Berbagai studi menunjukkan bahwa penyuluhan informatif dapat meningkatkan pengetahuan, namun belum mampu mengubah paradigma religius dan budaya yang menopang praktik perkawinan anak. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran remaja dan masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak melalui pendekatan esoterisme kesetaraan gender, yang menekankan bahwa maskulinitas dan femininitas merupakan konstruksi kultural yang dapat direinterpretasi secara lebih humanis dan adil gender. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan masyarakat dalam seluruh proses. Pengabdian dilakukan di Kecamatan Saronggi dengan sasaran remaja usia 12–18 tahun, orang tua, tokoh agama, dan perangkat desa. Tahapan kegiatan meliputi persiapan melalui survei dan penyusunan modul; pelaksanaan berupa pembinaan agama dan gender secara esoteris, workshop kesehatan reproduksi, diskusi keagamaan untuk orang tua, serta kampanye sosial melalui poster edukatif; dan evaluasi menggunakan pre–post test serta wawancara mendalam untuk melihat perubahan pengetahuan dan persepsi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman remaja mengenai risiko perkawinan anak, pentingnya pendidikan, serta nilai kesetaraan gender. Pengabdian ini menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak harus dilakukan melalui kolaborasi masyarakat dan reinterpretasi nilai agama secara lebih humanis, sehingga transformasi budaya dan religius dapat terwujud secara berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anhary, T. P. (2023). Kajian Sosiologi Islam Terhadap Patriarki dan Bias Gender di Madura. Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.31538/almada.v6i2.3380
Anugerahayu, A. A., & Setiawan, M. R. (2025). PENYULUHAN HUKUM: PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA PERAMPUAN KECAMATAN LABUAPI, KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Jurnal Abdi Nusa, 5(3), 362–371.
Bandura, A. (2001). Social Cognitive Theory: An Agentic Perspective. Annual Review of Psychology, 52(Volume 52, 2001), 1–26. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.52.1.1
Bosra, M., Umiarso, U., & Jamil, A. I. bin. (2020). Analisis Sistem Pemikiran Gender Berbasis Keagamaan di Pesantren Jawa Timur. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), Article 1. https://doi.org/10.15642/islamica.2020.15.1.92-115
Boyd, W., Shaner, S., Li, L., Forget, B., & Smith, K. (2014). The OpenMOC method of characteristics neutral particle transport code. Annals of Nuclear Energy, 68, 43–52. https://doi.org/10.1016/j.anucene.2013.12.012
Checkoway, B. (2011). What is youth participation? Children and Youth Services Review, 33(2), 340–345. https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2010.09.017
Dirgantoro, G. P., & Shidiq, A. S. (2025). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI EDUKASI SEKS DAN PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI DESA TURI. Al-Umron : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 22–31. https://doi.org/10.32665/alumron.v6i1.4063
Gopal, P. S., & Malek, N. M. (2015). Breaking away from the cycle of poverty: The case of Malaysian poor. The Social Science Journal, 52(1), 34–39. https://doi.org/10.1016/j.soscij.2013.10.016
Gusmawati, G., Murwita, F., & Marniati, M. (2025). Dampak Pernikahan Dini yang Berhubungan dengan Kesehatan Reproduksi pada Remaja Putri. Antigen : Jurnal Kesehatan Masyarakat Dan Ilmu Gizi, 3(3), 16–36. https://doi.org/10.57213/antigen.v3i3.697
Ihzar, M. S., Hakim, M. B., Aulia, A., & Kurniati, K. (2024). Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab dan Solusi Terbaik. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 35–41. https://doi.org/10.61292/eljbn.212
Khafsoh, N. A., Rukmaniyah, R., & Farhani, K. R. S. (2022). PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR). Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(2), 475–494. https://doi.org/10.14421/jsr.v16i2.2307
Mezirow, J. (1997). Transformation Theory out of Context. Adult Education Quarterly, 48(1), 60–62. https://doi.org/10.1177/074171369704800105
Pamessangi, A. A., Hasriadi, H., Hamdany, M. Z. A., Yamin, M., Fakhrunnisaa, N., Makmur, M., Efendi, E., Marzuki, A., Ismail, I., & Abdullah, A. (2024). Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Pendidikan Agama Islam. Madaniya, 5(2), 718–727. https://doi.org/10.53696/27214834.820
Purwaningtyas, K. (2022). Menekan Perkawinan Anak Melalui Keberpihakan Akses Perempuan di Indonesia | RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual. https://resiprokal.unram.ac.id/index.php/RESIPROKAL/article/view/109
Putri, H. J., Dewi, E., & Najmi, V. N. (2025). Character Education Based on Al-Gazālī’s Sprituality: A Solution to Moral Crisis in the Digital Era. Bulletin of Indonesian Islamic Studies, 4(1), 162–179. https://doi.org/10.51214/biis.v4i1.1499
Rusydi, M. (2019). Esoterisme Pemikiran Gender Nasaruddin Umar. AN-NISA, 12(2), 710–716. https://doi.org/10.30863/an.v12i2.670
Supriyanti, & Asiah, N. (2025). Analisis Faktor Sosial Budaya terhadap Pemanfaatan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Aceh. Assyifa : Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(1), 42–50.
Taufikurrahman, T., Zulfi, A. N., Irmawati, E. F. F., Setiawan, W. P., Azizah, P. N., & Soeliyono, F. F. (2023). Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Pabean, Kabupaten Probolinggo. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 8(1), 73–88. https://doi.org/10.32923/sci.v8i1.3379
Utami, Y., Murtyaningsih, R., Susilowati, E., & Prastiawan, M. D. (2024). Edukasi Berbasis Komunitas: Membangun Kesadaran Orang Tua dan Remaja tentang Dampak Pernikahan Dini di Desa Ketileng Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 196–206. https://doi.org/10.37567/pkm.v4i3.3411
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU | tempo.co. (2023, November 3). Tempo. https://www.tempo.co/politik/viral-anak-sd-umur-10-tahun-menikah-di-madura-berikut-aturan-batas-usia-pengantin-menurut-uu--125007
Wadud, A. (1995). Towards a Qur’anic Hermeneutics of Social Justice: Race, Class and Gender. Journal of Law and Religion, 12(1), 37–50. https://doi.org/10.2307/1051608
Winarsih, N., & Ismail, A. (2024). Strategi Pemberdayaan Komunitas: Edukasi Pencegahan Pernikahan Anak Melalui Pendekatan ABCD. DEDIKASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 161–180. https://doi.org/10.32332/y6epws31
Wulandari, R. (2023). Waithood: Tren Penundaan Pernikahan pada Perempuan di Sulawesi Selatan. Emik, 6(1), 52–67. https://doi.org/10.46918/emik.v6i1.1712
Yuliana, 2022.pdf. (n.d.).
Zimmerman, B. J. (2000). Self-Efficacy: An Essential Motive to Learn. Contemporary Educational Psychology, 25(1), 82–91. https://doi.org/10.1006/ceps.1999.1016
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/pema.v5i1.4986
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXING
Jurnal Tarbiyah by UIN Sumatera Utara Medan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/pematarbiyah.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/pematarbiyah/about/submissions#copyrightNotice.








