FIQIH YANG FLEKSIBEL DI MASA PANDEMI

Auffah Yumni

Abstract


Islam memosisikan dirinya sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat untuk seluruh semesta. Salah satu wujud dari hal itu adalah kemampuan Islam untuk menjawab persoalan-persoalan yang kondisional dalam setiap zaman dan ini karena Islam memiliki sifat murunah, yaitu fleksibilitas yang tinggi namun terbatas. Islam lebih banyak memberikan kaidah-kaidah umum yang memungkinkan untuk diaplikasikan dalam skala yang luas. Pandemi Covid-19, menuntut solusi hukum dalam beberapa persoalan fiqih di tengah tengah msyarakat.

Full Text:

PDF

References


Abdus Sattar Asy-Syaikh, 10 Shahabat Yang Dijamin Masuk Surga, Darus Sunnah

Al Imam Jalaluddin as Suyuthi, Al Asbah wan Nadzair fil qawa’id wa furu’ FiqhisyAr’iyyah, Dar ibnu Hazm Beirut

Imam al Bukhari, Pensyarah Syaikh Dr. Muhammad Luqman As-Salafi, Al-Adab Al-Mufrad,Griya Ilmu

Imam Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Pustaka As Sunnah

Muḥammad az-Zuḥaili, al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah, Muassasah Ar‐Risalah, Beirut,




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/niz.v10i1.736

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXING