ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (Melacak Dampaknya Terhadap Pendidikan Islam)
Abstract
Abstrak: Tulisan ini berupaya untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia terhadap pendidikan agama dan keagamaan serta dampaknya terhadap pendidikan Islam. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, mengahayati dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kebijakan pendidikan paling tidak dipengaruhi oleh dua faktor internal seseorang yaitu faktor ideologi dan faktor politik. Kebijakan pendidikan di Indonesia pada dasarnya adalah pergolakan antara dua kutub ideologi besar yang dibungkus dalam politik, atau sebaliknya. Kebijakan-kebijakan pendidikan agama dan keagamaan yang ada di Indonesia selama ini tidak memberikan dampak negatif bagi eksistensi lembaga pendidikan agama dan kegamaan Islam.
Kata Kunci: Pendidikan agama, pendidikan keagamaan, kebijakan pemerintah
Full Text:
PDFReferences
Aminullah, Muhammad. Analisis PP No 55 Tahun 2007 Perspektif Antonio Gramsci. Dalam Jurnal Kependidikan Islam. Volume 6. No 2. Tahun 2015.
Haedari, M. Amin (prolog). Pendidikan Agama di Indonesia: Gagasan dan Realitas. Jakarta: Puslitbang Kemenag RI, 2010.
Nizar, Samsul. Sejarah dan Pergolakan Pemikiran Pendidikan Islam: Potret Timur Tengah Era Awal dan Indonesia. Ciputat: Ciputat Press Group, 2005.
Turmudi, Endang. Perselingkuhan Kyai dan Kekuasaan. Yogyakarta: LKiS, cet. 1. 2004.
Shaleh, Abdul Rachman. Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa: Visi, Misi dan Aksi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Titus H. Harolds, Ethics for Today. New York: American Book Company, 1999.
Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan di Indonesia. akarta: Hidakarya Agung, 1993.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Tahun 1950 No. 4 Tentang Pengadjaran, Pengaturan Tentang Dasar Pendidikan dan Pengadjaran di Sekolah.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Ma’had Aly.
Majalah Islam Hidayatullah (edisi tanggal 12 Februari Tahun 2014)
Koran Tempo (edisi tanggal 4 Februari 2013)
Tabloid Reformata (edisi 79 Tahun ke Enam 16-31 Maret 2008, h. 10). Yayasan Pelayanan Media Antiokhia (YAPAMA).
http://balitbangdiklat.kemenag.go.id
http://ditpdpontren.kemenag.go.id
http://pendis.kemenag.go.id/
http/Jamesfaot.blogspot.com
http://www.iass.or.id/
http://www.nu.or.id
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/tar.v25i2.320
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Tarbiyah by UIN Sumatera Utara Medan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/tarbiyah.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/tarbiyah/about/submissions#copyrightNotice.