EKSISTENSI WHITE COLLAR CRIME DI INDONESIA: KAJIAN KONSEP DAN KASUS

Adinda Kartika Sari, Nabilah Ritonga

Abstract


Artikel ini membahas mengenai White Collar Crime yakni jenis kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bekerja dalam kapasitas profesional, eksekutif, atau manajemen, dan melibatkan aktivitas ilegal yang terkait dengan bisnis, keuangan, atau urusan pemerintah. Karakteristik White Collar Crime meliputi: Kompleksitas, Non-kekerasan, motivasi finansial, penggunaan posisi dan kepercayaan, penipuan dan manipulasi, kerugian keuangan besar. Kasus-kasus terkenal White Collar Crime di Indonesia: Kasus Bank Century, Kasus BLBI, Kasus e-ktp, kasus Century Textiles, kasus Jiwasraya, kasus Meikarta, Kasus Pemalsuan Obat, kasus BLT. Factor-faktor yang mendorong White Collar Crime di Indonesia: kerawanan kondisi social ekonomi, penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serba tertutup, masih lemahnya perundang-undangan yang ada, tindakan hukum yang belum tegas, manajemen yang kurang baik dan control yang kurang efektif dan efisien. Upaya penanggulangan dan pemberantasan White Collar Crime adalah peningkatan profesionalisme dan kerjasama antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat termasuk profesionl akan banyak membantu, menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan manusia, selanjutnya dengan penegakan hukum yang jelas.


Full Text:

PDF

References


Ali,B.(2005). Tindak Pidana Korporasi Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol.5, No.2, Oktober 2005: 100-109.

Geis,G.(1968). Tentang Kejahatan Kerah Putih. Jurnal Sosiologi Amerika,73(3), 308-325.

Fredrichs,DO (2009). Penjahat Terpercaya: Kejahatan Kerah Putih dalam Masyarakat Kontemporer. Pembelajaran Cengage.

heni,Y.(2011). Faktor-faktor Yang Mendorong Terjadinya White Collar Crime Di Indonesia. Jurnal Sumber Cahaya No.44 tahun XVI, Januari 2011 ISSN No.14110-0614.

kendry,T.(2022). Tinjau Kriminologis Terhadap White Collar Crime Di Indonesia. Indonesia Journal Of Criminal Law Batam. Vol.4,No.1, Juni 2022,pp 133-143.

Fransiska (Mei 2013). White Collar Crime Hukum dan Masyarakat. Jurnal Forum Ilmiah Volume 10 Nomor 2, Mei 2013.

Sugi,M. (Agustus 2016). Korupsi Kebijakan Oleh Pejabat Publik (Suatu Analisis Perspektif Kriminologi). Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. Volume 2, Nomor 2, ISSN: 2356-4164.

Clinten.(2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana White Collar Crime. Jurnal Lex Crimen Vol.VIII/No.12.

Joko S. (2022). Pertanggung Jawaban Kejahatan Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXING

 

 

Creative Commons License

 

Jurnal Tarbiyah by UIN Sumatera Utara Medan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Based on a work at http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/jurnaltips.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/jurnaltips/about/submissions#copyrightNotice.


Sekretariat: Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371