JURNAL PERAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MENGATASI PENGARUH NARKOBA DI LINGKUNGAN REMAJA

Disti Khairani Ikhwana, Putri Fadhilah, Fazirah S, Erna J, Efri H

Abstract


Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Penggunaan narkoba akan menimbulkan efek ketergantungan. Pemakaian yang melampaui batas dapat menyebabkan kematian. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, dapat mencegah seseorang menggunakan narkoba dan dapat membantu seseorang keluar dari kebiasaannya menggunakan narkoba.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Peran bimbingan dan konseling Islam sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan masyarakat yang semakin kompleks. Seorang konselor Islam dituntut memiliki pengetahuan tentang agama Islam, pengetahuan dan ketrampilan konseling umum untuk dipadukan ke dalam pelaksanaan konseling, sehingga klien bisa merasa terbantu dengan konseling yang diberikan oleh seorang konselor. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat kita dan ini menimbulkan dampak yang luas terhadap munculnya permasalahan- permasalahn lain adalah penggunaan dan pemakaian narkoba. Faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA pada subyek pertama yaitu faktor individu (kepribadian) dan faktor lingkungan pergaulan (teman sebaya). Sedangkan faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA pada subyek kedua yaitu faktor keluarga (broken home) dan faktor lingkungan tempat tinggal. Upaya guru bimbingan dan konseling terhadap kedua subyek yang sudah terlanjur menyalahgunakan NAPZA dilakukan melalui layanan informasi, konseling individual, home visit dan mengadakan razia.


Kata kunci: Narkoba, Remaja, Bimbingan dan Konseling


Full Text:

PDF

References


Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN.

Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. 2003.

Therapeutic Community dalam Rehabilitasi Korban Narkoba. Jakarta.

Luddin, Abu Bakar. 2009. Kinerja Kepala Sekolah dalam Kegiatan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.

M.Rizky Ardiansyah, dkk. 2019.Strategi Konseling bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan Konseling, Vol 4, No 4.

Ma’sum, Suwarno. 2003.Penanggulangan Bahaya Narkotika Dan Ketergantungan Obat. Jakarta: CV. Mas Agung.

Mardani. H.2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Prayitno. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, departemen Pendidikan Nasional.

Robert, Gibson L ,dkk. 2008. Introduction to Counseling and Guidance. Pearson Prantice Hall.

Sudarwan, Danim. 2011. Psikologi Pendidikan (dalam Perspektif Baru). Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, Gani .2013. “Therapeutic Community pada Residen Penyalahgunaan Narkoba”. Jurnal Konseling dan Pendidikan Vol.1.

Waresniwiro, M. 1997, Narkotika Berbahaya. Jakarta: Mitra Bintibmas.




DOI: http://dx.doi.org/10.30829/mrs.v3i1.1071

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

===========================================================================================================

  Flag Counter


LIPI ISSN REGISTERED NUMBER :

   ISSN (print) : 2656-2782          ISSN (online) : 2720-9806

 

INDEX BY :